Skip to main content

BENARKAH WAHABI SALAFI MENGIKUTI MANHAJ ULAMA SALAF????

Oleh: Nashrul Mukmin

Assalaamu'alaikum wr. wb,
Pertanyaan sebagaimana judul status saya di atas sering menggelitik fikiran kita setelah melihat realita dalam prakteknya yg ternyata para pengikut Wahabi Salafi tidak sesuai dengan apa-apa yg telah difatwakan oleh para ulama Salafus Sholih.
Sebagai bukti dari statmen saya tersebut, berikut ini saya kutipkan beberapa fakta yg berseberangan antara yg difatwakan oleh para ulama Salaf dengan yg dilakukan oleh para pengikut Wahabi Salafi.

Beberapa di antaranya adalah:
1. Kaum Salafi Wahabi menganggap bahwa membaca al-Qur’an di kuburan adalah bid’ah dan haram hukumnya, sementara Imam Syafi’I & Imam Ahmad menyatakan boleh dan bermanfaat bagi si mayit  (lihat Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1, hal. 472).

Bahkan Ibnul-Qayyim(rujukan Kaum Salafi) menyatakan bahwa sejumlah ulama salaf berwasiat untuk dibacakan al-Qur’an di kuburan mereka
(lihat Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, hal. 33).

2. Kaum Salafi Wahabi berpendapat bahwa bertawassul dengan orang yang sudah meninggal seperti Rasulullah Saw.atau para wali adalah bid’ah yang tentunya diharamkan, padahal para ulama salaf (seperti: Sufyan bin ‘Uyainah, Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Thabrani, dan lain-lainnya) membolehkannya, bahkan mereka juga melakukannya dan menganjurkannya.

3. Kaum Salafi Wahabi tidak mau menerima pembagian bid’ah menjadi dua (sayyi’ah/madzmumah & hasanah/mahmudah) karena menurut mereka setiap bid’ah adalah kesesatan, padahal Imam Syafi’I (ulama salaf) telah menyatakan pembagian itu dengan jelas, dan pendapatnya ini disetujui oleh mayoritas ulama setelah beliau.

4. Kaum Salafi Wahabi seperti sangat alergi dengan hadis-hadis dha’if (lemah), apalagi yang dijadikan dasar untuk mengamalkan suatu amalan yang mereka anggap bid’ah, padahal ulama salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Mahdi menganggap hadis-hadis dha’if sebagai hujjah dalam hukum. sedangkan para ulama hadis telah menyetujui penggunaan hadis-hadis dha’if untuk kepentingan fadha’il a’mal (keutamaan amal).
(Lihat al-Ba’its al-Hatsis, Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, Beirut, hal. 85-86).

5. Para ulama salaf tidak pernah mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. atau yang lainnya sebagaimana yang difatwakan kaum Salafi & Wahabi sebagai bid’ah tanpa dalil terperinci.
Padahal ibnu taimiyah (imam nya kaum salafy wahabi) dalam kitab nya Iqtidha’ as-Sirath al-Mustaqim hal.269 menyatakan bahwa; "Mereka yang mengagungkan maulid mendapat pahala besar karena tujuan baik dan pengagungan mereka kepada Rasulullah Saw...”

6. Para ulama salaf tidak pernah memandang sinis terhadap orang yang tidak sependapat dengan mereka, dan mereka juga tidak mudah-mudah memvonis orang lain sebagai ahli bid’ah, apalagi hanya karena perbedaan pendapat di dalam masalah furu’ (cabang). Imam Ahmad yang tidak membaca do’a qunut pada shalat shubuh tidak pernah menuding Imam Syafi’I yang melakukannya setiap shubuh sebagai pelaku bid’ah.

Masih banyak hal-hal lain yang bila ditelusuri maka akan tampak jelas bahwa antara pemahaman kaum Salafi & Wahabi dengan para ulama salaf tentang dalil-dalil agama sungguh jauh berbeda.

Popular posts from this blog

M A N A Q I B

Oleh: Nashrul Mukmin Pengertian Manaqib: Secara bahasa manaqib berarti meneliti,menggali.Secara istilah di artikan sebagai riwayat hidup seseorang yang berisikan tentang budi pekertinya yang terpuji,akhlaknya yang mulia,karomahnya dan selainnya yang patut di jadikan sebagai bahan pelajaran/suri tauladan. Maksud dari manaqiban diantarnya adalah bertujuan untuk tawasul,tabaruk,mengenal orang-orang shalih dan untuk lebih mencintanya. Dalil-dalil Manaqib: Manaqib itu banyak terdapat dalam al-Quran,semisal manaqibnya Ashabul Kahfi,Raja Dzulqurnain,Sayyidatuna Maryam,Sayyidina Luqmanul Hakim dan lain sebagainya. Dalil Manaqib Adapun dalil yang digunakan hujjah untuk memperbolehkan praktek manaqib yaitu sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin halaman 97:  ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَ ﻓِﻲ ﺍْﻟَﺎﺛَﺮِ ﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟْﺒَﺸَﺮِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﻧَّﻪُ ﻗﺎَﻝَ : ﻣَﻦْ ﻭَﺭَّﺥَ ﻣُﺆْﻣِﻨﺎَ ﻓَﻜَﺄَﻧﻤَّﺎَ ﺍَﺣْﻴﺎَﻩُ ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﺗﺎَﺭِﻳْﺨَﻪُ ﻓَﻜَﺄَﻧﻤَّﺎَ ﺯَﺍﺭَﻩُ ﻓَﻘَﺪْ ﺍﺳْﺘً

Istilah-istilah Dalam Madzhab Syafi'iyah

Mengenal istilah qaul atau pendapat ulama' madzhab Syafi'i Ini adalah metode Imam Nawawi tentang pendapat- pendapat (qoul, wajah) dari ulama yang bermadzhab Syafi’i dan cara memprioritaskannya. Beliau Imam Nawawi mengistilahkan pendapat Imam Syafi’i dengan kata- kata Qoul/Aqwal. Dan pendapat ulama yang mengikuti madzhab Syafi’i dengan kata- kata Wajah/Awjuh. Sedangkan perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i di istilahkan dengan Thoriq/Thuruq. Jadi kesimpulannya: - Qoul / Aqwal : Pendapat Imam Syafi’i - Wajah / Awjuh : Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i. - Thoriq / Thuruq : perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i (Red. memasukkan pendapat madzhab lain ke madzhab Syafi’i) Catatan redaksi: Dalam Bahasa Indonesia Qoul / Aqwal, Wajah / Awjuh dan Thoriq / Thuruq mempunyai satu arti yakni: pendapat. Al Adzhar (الأظهر) : Pendapat paling kuat berda

KUNJUNGAN SRI BAGINDA RAJA SALMAN BIN ABDUL AZIZ

SEMOGA MEMBAWA PEROBAHAN POSITIF DI NEGRI KAMI TERCINTA INDONESIA Oleh: Nashrul Mukmin Kehadiran Raja Arab Saudi Syaikh Salman bin Abdul Aziz bersama dengan dua puluh lima Pangeran beserta segenap pengiringnya yg berkunjung ke Indonesia sungguh telah memberikan efek yg sangat signifikan di berbagai sektor. Salah satu sektor yg juga tdk luput terkena efeknya adalah sektor keagamaan. Indikatornya sebagaimana yang telah sama sama kita ketahui dan maklumi bahwa selama bertahun tahun sebelum Raja Arab Saudi Syaikh Salman bin Abdul Aziz berdatang ke Indonesia mayoritas dari pengikut faham Wahabi Salafi yg ada di Indonesia mulai dari tingkat atas sampai tingkat akar rumput mereka bersepakat dg qoidah “LAWANNYA SUNAH ADALAH BID’AH DLOLALAH”. Yg mereka maknai bila seseorang tdk mengamalkan sunah maka org tersebut divonis sebagai pelaku bid’ah dlolalah.  Namun semenjak kehadiran Raja Arab Saudi Syaikh Salman bin Abdul Aziz bersama dengan dua puluh lima Pangeran beserta segenap p