Skip to main content

Hukum Duduk di Kuburan

HUKUM MENGHANCURKAN KUBURAN
Oleh: Nashrul Mukmin
Kita sebagai ummat muslim tentu sudah tidak asing lagi terhadap adanya larangan duduk duduk di atas pemakaman (kuburan).
karena memang banyak sekali dalil ygmenjelaskan terhadap hal tsb, di antaranya:

أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ بِلَفْظِ : قَالَ ، رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا عَلَى قَبْرٍ فَقَالَ " لَا تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ أَوْ لَا تُؤْذِهِ " . قَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ : إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ


Nabi saw melihatku bertelekan diatas kuburan maka beliau bersabda: Janganlah kau menyakiti orang yang di dalam kuburan …atau janganlah kau menyakitinya.(Hr Ahmad dengan Isnad yang shohieh)

عن عمارة بن حزم قال رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم جالسا على قبر فقال يا صاحب القبر انزل عن القبر لا تؤذي صاحب القبر ولا يؤذيك
الطبراني والحاكم وابن مندة
رَآنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَأَنَا مُتَّكِئٌ عَلَى قَبْرٍ ، فَقَالَ : انْزِلْ مِنَ الْقَبْرِ ، لاَ تُؤْذِي صَاحِبَ الْقَبْرِ ، وَلاَ يُؤْذِيكَ.
"الموطأ" 6521

* * *
Dari Imaroh bin hazm dia berkata: Nabi saw melihatku duduk diatas kuburan ,kemudian beliau bersabda: "wahai orang yg di kuburan turunlah engkau dari kuburan jangan sampai kau menyakiti yang didalam kuburan hingga kau disakiti olehnya…(Hr.AlHakim,Atthabrani,Ibnu Mandah)
Dalam kitab Al Muwatho, menggunakan lafadz Muttaki'un.

ورواه ابن مندة عن القاسم بن مخيمرة قال لأن أطأ على سنان
محمى حتى ينفذ من قدمي أحب إلي من أن أطأ على قبر وإن رجلا وطئ على قبر وإن قلبه ليقظان إذ سمع صوتا : إليك عني يا رجل ولا تؤذني انتهى.

Ibnu Mandah meriwayatkan dari al qasim bin mukhaimiroh dia berkata :sungguh aku menginjak ujung tombak yang dipanasi api hingga menembus telapak kakiku itu lebih aku sukai daripada aku menginjak kuburan ….sungguh telah ada seorang laki-laki menginjak kuburan dengan hati yang sadar tiba-tiba dia mendengar suara :hai …! menjauhlah dariku….!wahai orang laki-laki jangan kau menyakitiku…!
===============
Berdasarkan dari begitu banyaknya dalil terkait dg duduk duduk di atas kuburan , maka tidak diragukan lagi akan terlarangnya duduk duduk di atas pemakaman atau pekuburan.
YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH:
Kalau sekedar duduk duduk di atasnya saja sdh terlarang, lantas bagaimana terhadap orang-orang yg justru menginjak injak dan menghancurkan pemakaman atau pekuburan walaupun dg dalih utk menghindari kemusyrikan????

Popular posts from this blog

M A N A Q I B

Oleh: Nashrul Mukmin Pengertian Manaqib: Secara bahasa manaqib berarti meneliti,menggali.Secara istilah di artikan sebagai riwayat hidup seseorang yang berisikan tentang budi pekertinya yang terpuji,akhlaknya yang mulia,karomahnya dan selainnya yang patut di jadikan sebagai bahan pelajaran/suri tauladan. Maksud dari manaqiban diantarnya adalah bertujuan untuk tawasul,tabaruk,mengenal orang-orang shalih dan untuk lebih mencintanya. Dalil-dalil Manaqib: Manaqib itu banyak terdapat dalam al-Quran,semisal manaqibnya Ashabul Kahfi,Raja Dzulqurnain,Sayyidatuna Maryam,Sayyidina Luqmanul Hakim dan lain sebagainya. Dalil Manaqib Adapun dalil yang digunakan hujjah untuk memperbolehkan praktek manaqib yaitu sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin halaman 97:  ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَ ﻓِﻲ ﺍْﻟَﺎﺛَﺮِ ﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟْﺒَﺸَﺮِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﻧَّﻪُ ﻗﺎَﻝَ : ﻣَﻦْ ﻭَﺭَّﺥَ ﻣُﺆْﻣِﻨﺎَ ﻓَﻜَﺄَﻧﻤَّﺎَ ﺍَﺣْﻴﺎَﻩُ ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﺗﺎَﺭِﻳْﺨَﻪُ ﻓَﻜَﺄَﻧﻤَّﺎَ ﺯَﺍﺭَﻩُ ﻓَﻘَﺪْ ﺍﺳْﺘً

Istilah-istilah Dalam Madzhab Syafi'iyah

Mengenal istilah qaul atau pendapat ulama' madzhab Syafi'i Ini adalah metode Imam Nawawi tentang pendapat- pendapat (qoul, wajah) dari ulama yang bermadzhab Syafi’i dan cara memprioritaskannya. Beliau Imam Nawawi mengistilahkan pendapat Imam Syafi’i dengan kata- kata Qoul/Aqwal. Dan pendapat ulama yang mengikuti madzhab Syafi’i dengan kata- kata Wajah/Awjuh. Sedangkan perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i di istilahkan dengan Thoriq/Thuruq. Jadi kesimpulannya: - Qoul / Aqwal : Pendapat Imam Syafi’i - Wajah / Awjuh : Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i. - Thoriq / Thuruq : perbedaan periwayatan madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’i (Red. memasukkan pendapat madzhab lain ke madzhab Syafi’i) Catatan redaksi: Dalam Bahasa Indonesia Qoul / Aqwal, Wajah / Awjuh dan Thoriq / Thuruq mempunyai satu arti yakni: pendapat. Al Adzhar (الأظهر) : Pendapat paling kuat berda

Jiwa dan Raga

Dalam lagu I ndonesia raya ada kalim a t berbunyi "bangunlah jiwanya bangunlah badannya" . dalam lagu indonesia raya tersebut ada penekanan pada kalimat awal, yaitu jiwa baru kemudian raga. artinya penataan jiwa lebih penting dan urgent untuk dibangun dan diberdayakan terlebih dahulu dari pada body .  Hal ini senada d engan pesan yang disampaikan d a l a m nadhom yang berbunyi "wazakkihi tazkiyatan wa ajmila # ijmala man tajammulan tajammala" Pada nadzom di atas, yang pertama disebut adalah lafadz   "zakka"   yang artinya suci, bersih. lafadz zakka digunakan untuk hal2 yang bersifat batin, kalau lafadz yang bermakna suci atau bersih yg bersifat dhohir, maka pakai kata thoharo. Kemudian sang nadzim menyusul dengan kata "ajmila" yang artinya indah, bagus, cantik, yang implementasinya pada bentuk dhohir, body, penampilan.  Pada nadzhom di atas, sang nadzim memberikan sebuah isyarat pada kita semua, bahwa sebelum kita melakukan s